Persidangan
a. Sidang Pleno I
1. Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama
2. Tangapan peserta musyawarah
b. Sidang Pleno II
Rapat Komisi
c. Sidang Pleno III
1. Mendengarkan laporan masing-masing komisi.
2. Mengesahkan hasil rapat komisi.
3. Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.
4. Pemilihan Pradana/ Ketua Racana
|
Pradana/ Ketua racana membacakan isi materi pertangungjawaban.
Peserta memberi tanggapan/ solusi. Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi. Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban. Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium
Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.
Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor. Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan, Kom. Adat./Sandi dst
Presidium membuka Pleno III
Dibacakan oleh pelapor. Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi. Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan
Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas. Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor. Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus
Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi. Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya. Presidium menutup rapat pleno III
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Isi sesuai minat yang Anda ekspresikan ttg tulisan ini